Memperhatikan
hasil evaluasi atas sejumlah wahana dalam proses pilih wahana lokal cluster 1, 2
dan 3 yang mengalami kelebihan kapasitas (over-capacity),
maka KIDI Pusat dan Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan
memandang perlu untuk membuat keputusan perubahan pelaksanaan teknis pemilihan
wahana dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Hasil pemilihan wahana pada tahap lokal cluster 1, 2 dan
3 pada sejumlah wahana sebagaimana terlampir, dinyatakan BATAL. Untuk wahana RSUD Langsa
dan RSUD Meurexa, pembatalan
diberlakukan pada: (a).dr. Misbahul Munir,
(b).dr. Fitriana Anwar
dan (c).dr Diana
Ayuni,
2.
Sejumlah
wahana tersebut, DITUTUP untuk pemilihan tahap regional cluster 2 tanggal 16
April 2019. Wahana akan dibuka pada pemilihan tahap regional khusus tanggal 18
April 2019 pukul 13.00-16.00 waktu server.
3.
Bagi
peserta yang dinyatakan batal pilihan wahananya, mendapatkan kesempatan untuk normalisasi
akun dan dapat memilih
kembali. Status akun calon
peserta akan kembali pada status ’siap pilih
wahana’.
4.
Calon peserta diberikan
kesempatan melakukan pilih wahana pada; (a).Tahap
regional cluster 2 pada tanggal 16 April 2019 pukul 09.00-12.00 waktu
server dan (b).regional khusus
tanggal 18 April 2019 pukul 13.00-16.00 waktu server.
5.
Pilih wahana tahap regional khusus tanggal 18 April 2019
pukul 13.00-16.00 waktu server dapat diikuti oleh seluruh calon peserta
regional 2 yang belum memilih wahana.
6. Pelaksanaan pilih wahana tahap regional Cluster 3 dan tahap nasional dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
7. Segenap ketentuan teknis pelaksanaan tetap berlaku dan agar dipatuhi.
Pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia Angkatan ke-Dua Tahun 2019 telah ditetapkan ketentuan sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum Pemiihan Wahana;
2. Ketentuan dan Jadwal Pilih Wahana;
3. Rekapitulasi Peserta Tervalidasi; dan
Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia khususnya di bidang kesehatan. Internsip adalah Proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
Kementerian Kesehatan akan melaksanakan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) Angkatan II Tahun 2019, dengan ketentuan sebagai berikut :
2. Kelengkapan Dokumen Administrasi
5. Ketentuan Umum Pilih Wahana
6. Form Aktifasi Akun khusus untuk Peserta dengan Status Akun Dibekukan
7. Form Normalisasi Akun khusus untuk peserta akun terblokir sesuai ketentuan administratif
Diharapkan bagi Calon Peserta PIDI Angkatan II Tahun 2019 mentaati dan mematuhi ketentuan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia berdasarkan Permenkes Nomor 39 Tahun 2017.
Pengumuman Resmi, silahkan klik disini
Bagi Peserta Program Internsip Dokter Indonesia Angkatan I Tahun 2019 yang telah unggah PAKTA INTEGRITAS dan siap diberangkatkan dapat menyimak informasi sebagai berikut :
Jakarta, 31 Januari 2019
Ketua KIDI Pusat
ttd.
dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS
Pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia Angkatan ke-Satu Tahun 2019 telah ditetapkan ketentuan sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum Pemiihan Wahana;
2. Ketentuan dan Jadwal Pilih Wahana;
3. Daftar Wahana beserta kuota dan