Pengumuman Pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) Angkatan II Tahun 2020
Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia khususnya di bidang kesehatan. Internsip adalah Proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
Kementerian Kesehatan akan melaksanakan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) Angkatan II Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut :
2. Kelengkapan Dokumen Administrasi
5. Ketentuan Umum Pilih Wahana
6. Form Aktifasi Akun khusus untuk Peserta dengan Status Akun Dibekukan
7. Form Normalisasi Akun khusus untuk peserta akun terblokir sesuai ketentuan administratif
Diharapkan bagi Calon Peserta PIDI Angkatan I Tahun 2020 mentaati dan mematuhi ketentuan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia berdasarkan Permenkes Nomor 39 Tahun 2017 serta memperhatikan edaran Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan klik disini
Pengumuman Pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) Angkatan I Tahun 2020
Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia khususnya di bidang kesehatan. Internsip adalah Proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
Kementerian Kesehatan akan melaksanakan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) Angkatan I Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut :
2. Kelengkapan Dokumen Administrasi
5. Ketentuan Umum Pilih Wahana
6. Form Aktifasi Akun khusus untuk Peserta dengan Status Akun Dibekukan
7. Form Normalisasi Akun khusus untuk peserta akun terblokir sesuai ketentuan administratif
Diharapkan bagi Calon Peserta PIDI Angkatan I Tahun 2020 mentaati dan mematuhi ketentuan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia berdasarkan Permenkes Nomor 39 Tahun 2017serta memperhatikan edaran Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan klik disini
Disampaikan Kepada :
Diinformasikan kepada Seluruh Peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) Angkatan IV Tahun 2019, untuk memperhatikan penyesuaian Jadwal Pemberangkatan dan Pembekalan terlampir (Klik disini)
Bagi Peserta Program Internsip Dokter Indonesia Angkatan IV Tahun 2019 yang telah unggah PAKTA INTEGRITAS dan siap diberangkatkan dapat menyimak informasi sebagai berikut :
Jakarta, 1 November 2019
Ketua KIDI Pusat
ttd.
dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS