Disampaikan kepada Seluruh Calon Peserta PIDI Angkatan IV Tahun 2020
Merujuk pengumuman pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) Angkatan IV tahun 2020 di masa pandemi covid-19 tanggal 2 Oktober 2020 terkait kelengkapan dokumen administrasi, kami ingatkan kembali kepada seluruh calon peserta PIDI agar segera melakukan input dan unggah dokumen Kartu Keluarga, dan seluruh dokumen persyaratan lainnya serta memeriksa kembali kelengkapan data pada akun SIMPIDI sebelum batas akhir validasi tanggal 19 oktober 2020.
Demikian informasi yang dapat disampaikan dan untuk menjadi perhatian.
Terimakasih
Sekretarias KIDI Pusat
ttd.
dr. Rini Rachmawati, MARS
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi nomor IR.02.02/3/3336/2020 tanggal 7 Oktober 2020 tentang Pemberitahuan Down Time Layanan Hosting dan Colocation. Sehubungan dengan kegiatan simulasi Business Continuity Plan (BPC), akan terjadi pemindahan jalur data beberapa aplikasi dari Data Center Utama Kementerian Kesehatan ke DRC pada Jumat tanggal 16 Oktober 2020 pukul 19.00 - 23.59 WIB dan Sabtu 17 Oktober 2020 pukul 06.00 - 12.00 WIB. Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan bahwa portal Program Internsip Dokter Indonesia akan menyesuaikan dan berdampak terhadap akses dan aktifitas lainnya selama proses sesuai jadwal di atas.
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 14 Oktober 2020
Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan
SDM Kesehatan
ttd.
Pengumuman Rekrutmen Peserta Program Internsip Dokter
Indonesia (PIDI) angkatan IV periode November tahun 2020
Di informasikan kepada seluruh calon peserta Program
Internsip Dokter Indonesia (PIDI) Angkatan IV tahun 2020 di masa pandemi covid
19, agar segera mendaftarkan diri secara Online melalui aplikasi SIMPIDI dan
melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkankan. Untuk Jadwal rekrutmen akan
segera di Informasikan lebih lanjut.
Jakarta, 22 September 2020
ttd
dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS
Disampaikan Kepada Seluruh Peserta PIDI Angkatan III Tahun 2020 untuk mengikuti Modul Tanggap COVID-19 sesuai Surat Edaran Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Nomor : DG.02.04/2.1/10139/2020 tanggal 10 Agustus 2020. Terlampir klik disini